Forum Komunikasi Penertiban Skincare Beretiket Biru yang Tidak Sesuai Ketentuan
Bandung – Saat ini marak peredaran sediaan perawatan kulit (skincare) yang menggunakan etiket biru dan mengandung bahan obat dijual secara bebas di media online tanpa resep ataupun pengawasan dokter. Peredaran skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan ini berisiko terhadap kesehatan, dan berkontribusi negatif terhadap daya saing produk kosmetik legal.
Berdasarkan hasil pengawasan Badan POM, ditemukan keterlibatan sarana yang melakukan produksi skincare beretiket biru secara massal, sarana distribusi seperti klinik kecantikan, serta profesi kesehatan yang terlibat dalam peredaran skincare dari sumber perolehan ilegal.
Menyikapi hal tersebut, Badan POM melakukan upaya penanganan skincare beretiket biru secara komprehensif berkolaborasi dengan asosiasi profesi kesehatan dengan menyelenggarakan kegiatan Forum Komunikasi Penertiban Skicare Beretiket Biru yang Tidak Sesuai Ketentuan (24/07/2024). Kegiatan dihadiri lebih dari 500 profesi kesehatan dokter baik secara luring maupun daring tersebar dari seluruh wilayah di Indonesia.
Kegiatan dibuka oleh Mohamad Kashuri, S.Si, Apt, M.Farm selaku Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik. Dalam sambutannya menyampaikan bahwa para profesi kesehatan supaya dapat melaksanakan praktik sesuai dengan regulasi dan kode etik profesi sehingga terhindar dari risiko hukum. Dilanjutkan dengan Rizkal, S.Sos., M.M selaku Deputi Penindakan Obat dan Makanan, memaparkann temuan sarana ilegal yang menggunakan bahan dilarang pada kosmetik dan data pemesanan produk ilegal tersebut dari beberapa dokter yang tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia.
Kegiatan forum komunikasi ini bertujuan untuk memberikan pembinaan kepada para profesi kesehatan agar tidak terjerat sanksi hukum dalam menjalankan praktik. Penyampaian materi dikemas menarik dalam bentuk talkshow dan paparan oleh narasumber Irwan, S.Si, Apt., MKM selaku Direktur Pengawasan Kosmetik dan Drs. I Made Bagus Gerametta, Apt selaku Kepala Balai Besar POM di Bandung yang memaparkan upaya pengawasan dan ketentuan terkait peredaran skincare beretiket biru, serta upaya pembinaan disampaikan oleh dr. Selvia Kusdwiyanti, M.K.M. dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat.
Badan POM juga menggandeng narsumber dari asosiasi profesi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Indonesia (Perdoski), terdiri dari Dr. dr. Slamet Sudi Santoso, M.Pd.Ked; Dr. dr. Ina Rosalina Dadan, Sp.A (K), M.Kes, MH.Kes; Dr. Diah Puspitosari, SpKK (K), FINSDV, FAADV; Dr. dr. Prasetyadi Mawardi, Sp. D.V.E., Subsp. Ven, FINSDV, FAADV. Narasumber menegaskan dampak negatif penggunaan skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan pada pasienya serta sanksi asosisi profesi sesuai kode etik pada anggota yang melakukan pelanggaran.
Dengan kegiatan pembinaan ini, diharapkan para profesi kesehatan berkomitmen dalam dapat melaksanakan praktik sesuai dengan regulasi sediaan farmasi dan kode etik profesi agar terhindar dari risiko hukum. Sehingga upaya penertiban ini, dapat melindungi masyarakat dari peredaran skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan.
Kembali