Berita Kegiatan Detail

13-02-2025 dilihat 148 kali

Supervisi Regulasi Skincare Beretiket Biru Pada Klinik Kecantikan

Jakarta, 6 Mei 2024 – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggelar Forum Koordinasi Penertiban Skincare Beretiket Biru sebagai langkah untuk menekan peredaran produk kosmetik ilegal yang mengandung bahan obat keras. Acara ini dihadiri oleh perwakilan pemerintah, akademisi, pelaku usaha, komunitas, serta tokoh masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap keamanan kosmetik di Indonesia.

Skincare beretiket biru merujuk pada produk perawatan kulit yang diproduksi secara massal dengan tambahan bahan obat dan dijual bebas tanpa resep dokter. Peredaran produk ini dianggap membahayakan kesehatan masyarakat serta merugikan industri kosmetik yang telah mematuhi regulasi.

Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM, Mohamad Kashuri, menegaskan pentingnya intervensi khusus dan kolaborasi lintas sektor dalam menanggulangi peredaran skincare ilegal ini. “Edukasi kepada masyarakat harus terus dilakukan, disertai dengan pengawasan ketat dari pemerintah dan dukungan dari berbagai pihak,” ujarnya dalam sesi pembukaan.

Komitmen Bersama untuk Pengawasan Ketat

Dalam forum ini, BPOM bersama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Indonesia (PERDOSKI) melakukan Kick Off Kampanye Nasional Waspada Skincare Beretiket Biru. Kampanye ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya penggunaan produk yang tidak sesuai ketentuan.

Sebagai bentuk keseriusan, BPOM juga menandatangani komitmen bersama dengan asosiasi profesi kesehatan untuk menindaklanjuti hasil pengawasan. Para tenaga medis yang terbukti melanggar aturan terkait skincare beretiket biru akan mendapatkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami mendukung penuh pengawasan yang lebih ketat terhadap produk skincare ini. Jika ada dokter atau pelaku usaha yang memiliki produk berkualitas, sebaiknya mereka mendaftarkan ke BPOM agar diproduksi secara legal," kata Plt. Kepala BPOM, Dr. Dra. L. Rizka Andalusia, Apt., M.Pharm., MARS.

Kembali